Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pemerintahan
Melaksanakan urusan ketatausahaan Melaksanakan urusan umum Melaksanakan urusan keuangan Melaksanakan urusan perencanaan
Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, tata arsip, dan tata surat\n Melaksanakan urusan umum Melaksanakan urusan keuangan Melaksanakan urusan perencanaan
Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang keuangan
Melaksanakan urusan ketatausahaan Melaksanakan urusan umum\Melaksanakan urusan keuangan Melaksanakan urusan perencanaan
Bertuagas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
Mengoordinasikan urusan perencanaan Menyusun rencana angaran pendapatan pendapatan dan belanja desa Menginventarir data-data dalam rangka pembangunan Melalkukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan
Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa,\pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan, dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan prpofil Desa
Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Melaksanakan pembangungan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerja
Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkunganya. d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan