Kepala Desa

SEKRETARIS DESA

Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pemerintahan

Fungsi:

Melaksanakan urusan ketatausahaan Melaksanakan urusan umum Melaksanakan urusan keuangan Melaksanakan urusan perencanaan

KAUR UMUM/TU

Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan

Fungsi:

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, tata arsip, dan tata surat\n Melaksanakan urusan umum Melaksanakan urusan keuangan Melaksanakan urusan perencanaan

KAUR KEUANGAN

Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang keuangan

Fungsi:

Melaksanakan urusan ketatausahaan Melaksanakan urusan umum\Melaksanakan urusan keuangan Melaksanakan urusan perencanaan

KAUR PERENCANAAN

Bertuagas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan

Fungsi:

Mengoordinasikan urusan perencanaan Menyusun rencana angaran pendapatan pendapatan dan belanja desa Menginventarir data-data dalam rangka pembangunan Melalkukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan

KASI PEMERINTAHAN

Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

Fungsi:

Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa,\pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan, dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan prpofil Desa

KASI KESRA

Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

Fungsi:

Melaksanakan pembangungan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna

KASI PELAYANAN

Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

Fungsi:

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerja

KEPALA DUSUN/KAWIL

Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya

Fungsi:

Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkunganya. d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan